Oleh: Putri
Lestari Handayani
Donasi untuk
korban bencana alam banyak tersebar di e-mail. Dalam satu hari scammer akan
mengirim beberapa e-mail spam ini ke user agar dapat menjaring korbannya.
Bagaimana
e-mail seperti ini dapat menjebak korbannya? E-mail ini disebut phishing.
Phishing merupakan wujud dari penipuan internet melalui email yang pelakunya
menjebak korban dengan mengirim email yang seakan-akan berasal dari pihak resmi, sehingga korban akan tertarik untuk
membukanya dan memberikan informasi atau sejumlah dana secara tidak sadar bahwa
ia telah menjadi korban phishing.
Apa
sebabnya? Mengapa e-mail seperti ini dapat terjadi? Penyebabnya dapat
dipengaruhi oleh banyaknya layanan e-mail atau media sosial saat ini. Phisher
akan menyerang layanan e-mail populer seperti Gmail, Yahoo mail, Hotmail maupun
Fastmail. Dapatkah pengguna membedakan e-mail phishing dengan e-mail biasa?
Membedakan
e-mail phishing:
1. Waspadai
pengirim e-mail, subject, penerima (to). Biasanya e-mail phishing menggunakan
web populer dengan subject mengenai verifikasi atau permohonan bantuan dana. E-mail penerima (to)
tidak mengandung alamat e-mail kita (ditulis random).
2. Isi e-mail
biasanya menghasut kita untuk percaya (misalnya: penangguhan akun tertentu,
informasi layanan terbaru atau donasi korban bencana).
3. Terdapat
link yang mencurigakan (link biasanya berawalan http:// atau ftp://).
Setelah tahu
jika e-mail tersebut adalah jebakan phishing, disarankan untuk tidak merespon
atau memberikan informasi pribadi dan penting (misalnya: biodata pribadi,
jaminan sosial, informasi media sosial, nomor rekening, kartu kredit, debit,
dan password atau PIN), dan jangan pula mentransfer dana dengan iming-iming
yang mencurigakan.
Pengguna
yang belum dapat mengetaui e-mail phishing akan menjadi korbannya. Dampaknya
pengguna mengalami kerugian finansial atau kemungkinan terburuknya identitasnya
dapat dicuri untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.
Jika sudah
terlanjur tertipu serangan phishing, disarankan melamporkan ke pihak terkait.
Dalam menanggapi hal ini peraturan perundang-undangan di Indonesia memang belum
memberikan topik khusus mengenai serangan phishing. Namun, pelaku dapat dijerat
hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun
2008. Pasalnya sebagai berikut:
1.
Pasal 28 ayat 1
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .“
Phisher
(pelaku phishing) akan dikenakan sanksi dalam pasal 45 ayat 2 yang bunyinya :
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1
(satu) atau ayat 2 (dua) akan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun
dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2.
Pasal 35
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Sanksi
dari pasal 35 adalah pasal 51 ayat 1 : “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
inet.detik.com oleh Ardhi Suryadhi (Kamis,
14/11/2013 06:40 WIB)
inet.detik.com oleh Rachmatunisia (Kamis,
29/08/2013 08:17 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar