Jumat, 13 Desember 2013

Pembobol Kartu Kredit Melalui Internet Ditangkap Polisi

Oleh: Muslikah

Tema: Penyalahgunaan Data Nasabah



Penyalahgunaan data nasabah sering terjadi baik secara online maupun tidak. Data nasabah yang menjadi korban biasanya diperoleh dari sales bank tertentu. Jika seorang sales memperoleh data seorang nasabah, bisa jadi dia membocorkan data tersebut ke bank lain. Akibatnya, nasabah sering mendapat telepon telemarketing dari beberapa bank. Dalam telepon tersebut nasabah mendapat tawaran untuk apply kartu kredit atau bisa juga asuransi. Bahkan yang lebih parah, nasabah terkadang langsung mendapat kiriman kartu kreditnya.
Penyalahgunaan data nasabah via online bisa dilakukan dengan mencari data – data identitas pemegang kartu kredit dengan cara membelinya via internet. Data – data identitas pemegang kartu kredit ini digunakan tersangka untuk verifikasi bank. Kepada pihak bank tersangka mengaku seolah – olah pemilik kartu kredit tersebut lalu meminta pihak bank untuk mentransfer limit pada kartu kredit ke rekening lain. Rekening lain yang disiapkan tersangka juga dibuat menggunakan nama si pemilik kartu kredit dengan menggunakan data – data palsu. Sehingga tersangka menelepon pihak bank dan nanti pihak bank akan menanyakan data – data latar belakang pemilik kartu kredit seperti nama ibu, tanggal lahir dan sebagainya, yang pada akhirnya  pihak bank yakin dan mentransferkan uang tersebut ke rekening pemilik yang palsu. Dan langkah terakhir yang lakukan tersangka adalah meminta untuk memblokir kartu kredit yang lama. Selanjutnya pihak bank akan mengirimkan kartu kredit yang baru.
Kasus semacam ini jelas sangat merugikan nasabah. Sebab, korban harus membayar semua tagihan kartu kredit yang tidak dia gunakan.
Jika nasabah melaporkan kasus ini pada aparat, maka pihak bank pun bisa terkena tuntutan dari pihak korban karena tidak mampu menjaga kerahasiaan data nasabah. Selain itu bank juga harus mengganti kerugian yang dialami nasabah.
Penyelesaian kasus semacam ini harus mengikuti aturan pemerintah dan aturan pada bank yang berlaku. Sehingga pihak nasabah dan pihak bank sebagai korban dalam kasus ini bisa memperoleh solusi yang terbaik.
Ketentuan undang undang tentang perlindungan data nasabah ada pada UU Perbankan Pasal 40 ayat (1) dan (2) dan UU Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A. Pasal-pasal pengecualian tersebut adalah apabila untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana serta atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan, dimana bank dapat melanggar ketentuan mengenai rahasia bank ini tentunya dengan prosedur-prosedur  tertentu.

Sumber            : detiknews.com by Mei Amelia R (Rabu, 20/11/2013 15:10 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar