Oleh: Muslikah
Tema: Penyalahgunaan Data Nasabah
Penyalahgunaan data nasabah sering terjadi baik secara
online maupun tidak. Data nasabah yang menjadi korban biasanya diperoleh dari
sales bank tertentu. Jika seorang sales memperoleh data seorang nasabah, bisa jadi
dia membocorkan data tersebut ke bank lain. Akibatnya, nasabah sering mendapat telepon
telemarketing dari beberapa bank. Dalam telepon tersebut nasabah mendapat tawaran
untuk apply kartu kredit atau bisa juga asuransi. Bahkan yang lebih parah,
nasabah terkadang langsung mendapat kiriman kartu kreditnya.
Penyalahgunaan data nasabah via online bisa dilakukan dengan
mencari data – data identitas pemegang kartu kredit dengan cara membelinya via
internet. Data – data identitas pemegang kartu kredit ini digunakan tersangka untuk
verifikasi bank. Kepada pihak bank tersangka mengaku seolah – olah pemilik kartu
kredit tersebut lalu meminta pihak bank untuk mentransfer limit pada kartu kredit
ke rekening lain. Rekening lain yang disiapkan tersangka juga dibuat menggunakan
nama si pemilik kartu kredit dengan menggunakan data – data palsu. Sehingga tersangka
menelepon pihak bank dan nanti pihak bank akan menanyakan data – data latar belakang
pemilik kartu kredit seperti nama ibu, tanggal lahir dan sebagainya, yang pada akhirnya pihak bank yakin dan mentransferkan uang tersebut
ke rekening pemilik yang palsu. Dan langkah terakhir yang lakukan tersangka adalah
meminta untuk memblokir kartu kredit yang lama. Selanjutnya pihak bank akan mengirimkan
kartu kredit yang baru.
Kasus semacam ini jelas sangat merugikan nasabah. Sebab,
korban harus membayar semua tagihan kartu kredit yang tidak dia gunakan.
Jika nasabah melaporkan kasus ini pada aparat, maka pihak
bank pun bisa terkena tuntutan dari pihak korban karena tidak mampu menjaga kerahasiaan
data nasabah. Selain itu bank juga harus mengganti kerugian yang dialami nasabah.
Penyelesaian kasus semacam ini harus mengikuti aturan pemerintah
dan aturan pada bank yang berlaku. Sehingga pihak nasabah dan pihak bank
sebagai korban dalam kasus ini bisa memperoleh solusi yang terbaik.
Ketentuan
undang undang tentang perlindungan data nasabah ada pada UU Perbankan Pasal 40
ayat (1) dan (2) dan UU Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44
dan Pasal 44A. Pasal-pasal pengecualian tersebut adalah apabila untuk
kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan
peradilan dalam perkara pidana serta atas permintaan, persetujuan atau kuasa
dari nasabah penyimpan, dimana bank dapat melanggar ketentuan mengenai rahasia
bank ini tentunya dengan prosedur-prosedur
tertentu.
Sumber :
detiknews.com by Mei Amelia R (Rabu,
20/11/2013 15:10 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar