PERJUDIAN BOLA ONLINE
Tema : Cybercrime
![]() |
Perjudian
bola online di Batam, Kepulauan Riau berhasil meringkus server perjudian bola
online. Perjudian ini dilakukan dengan mencuri relay terhadap stasiun tv yang
menayangkan pertandingan bola dengan membuka streaming di tiga situs online. Biaya pendaftaran untuk menjadi pemain sebesar Rp 50.000,00
yang ditransfer ke rekening pelaku, kemudian jika pemain menang akan mendapat
bayaran dari pelaku yang juga akan dilakukan via rekening bank, tetapi dengan
rekening yang berbeda.
Perjudian
bola online marak terjadi saat musim bola tiba. Perjudian seperti ini bermula
pada taruhan sederhana ketika menyaksikan pertandingan bola bersama, sehingga
menjadi suatu kebiasaan dan tergiur untuk melakukan judi via online. Alasan ini
digunakan sebagai peluang melakukan cybercrime.
Dengan modal
komputer, server, dan sedikit keahlian meretas, pelaku bisa melakukan transaksi
mencapai 100 miliyar rupiah. Jumlah omset yang diterima pelaku memang belum
terungkap, tapi bisa dipastikan pendapatan dari usaha kotor ini sangat
menggiurkan.
Jika pelaku
mendapatkan penghasilan yang besar, bagaimana dengan pemainnya? Pemain yang menang
memang akan mendapatkan jumlah yang berkali lipat dari biaya pendaftarannya,
tapi bagi yang kalah hanya akan tersisa kekecewaan dan kehilangan finansial
walaupun tidak besar jumlahnya. Dampaknya bagi pemain juga akan berlanjut
sampai efek ketagihan berjudi jika telah menang sekali.
Perjudian online dapat dihindari
dengan menekan kebiasaan taruhan sederhana di kehidupan sehari-hari atau tidak
bermain game online yang sejurus dengan perjudian seperti ini.
Cybercrime bentuk gambling ini
dapat dikenai hukum UU ITE, KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta
kasus perjudian.
sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2012/12/13/500/731862/polisi-ringkus-dua-penjudi- bola-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar