Jumat, 20 Desember 2013

Artikel Cyber Crime

PERJUDIAN BOLA ONLINE
Tema : Cybercrime


Perjudian bola online di Batam, Kepulauan Riau berhasil meringkus server perjudian bola online. Perjudian ini dilakukan dengan mencuri relay terhadap stasiun tv yang menayangkan pertandingan bola dengan membuka streaming di tiga situs online. Biaya pendaftaran untuk menjadi pemain sebesar Rp 50.000,00 yang ditransfer ke rekening pelaku, kemudian jika pemain menang akan mendapat bayaran dari pelaku yang juga akan dilakukan via rekening bank, tetapi dengan rekening yang berbeda.
Perjudian bola online marak terjadi saat musim bola tiba. Perjudian seperti ini bermula pada taruhan sederhana ketika menyaksikan pertandingan bola bersama, sehingga menjadi suatu kebiasaan dan tergiur untuk melakukan judi via online. Alasan ini digunakan sebagai peluang melakukan cybercrime.
Dengan modal komputer, server, dan sedikit keahlian meretas, pelaku bisa melakukan transaksi mencapai 100 miliyar rupiah. Jumlah omset yang diterima pelaku memang belum terungkap, tapi bisa dipastikan pendapatan dari usaha kotor ini sangat menggiurkan.
Jika pelaku mendapatkan penghasilan yang besar, bagaimana dengan pemainnya? Pemain yang menang memang akan mendapatkan jumlah yang berkali lipat dari biaya pendaftarannya, tapi bagi yang kalah hanya akan tersisa kekecewaan dan kehilangan finansial walaupun tidak besar jumlahnya. Dampaknya bagi pemain juga akan berlanjut sampai efek ketagihan berjudi jika telah menang sekali.
Perjudian online dapat dihindari dengan menekan kebiasaan taruhan sederhana di kehidupan sehari-hari atau tidak bermain game online yang sejurus dengan perjudian seperti ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar